BANJARMASIN.
Rasa sedih tak dapat ditutupi oleh Kepala Sekolah SDN Kelayan Dalam 5 Hj Siti Ramlah ketika mendengar tuntutan jaksa. Ia terancam kurungan penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider selama 3 bulan.
Rasa sedih tak dapat ditutupi oleh Kepala Sekolah SDN Kelayan Dalam 5 Hj Siti Ramlah ketika mendengar tuntutan jaksa. Ia terancam kurungan penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider selama 3 bulan.
Mata wanita berusia 57 tahun itu
terlihat bekaca-kaca ketika keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor
PN Banjarmasin, Kamis (17/4) siang. Dua orang anaknya tampak terus
mendampingi sambil memberikan suport terhadapnya.
Sedikit berbeda dengan sang Bendahara Hj
Afiah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Reza dari Kejari Banjarmasin
menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider
selama 3 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa juga dituntut untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp1.275.000 atau jika tidak dapat
membayar dapat diganti kurungan selama 1 bulan.
Sementara itu kuasa hukum dari Hj Siti
Ramlah, Hadi Permana SH mengatakan akan melakukan pembelaan atas
tuntutan jaksa. “Kami akan lakukan pembelaan,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini,
kedua tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp61,8 juta dari
nilai anggaran dana tahun 2012 sebesar Rp358 juta. Dari hasil
penyidikan ditemukan adanya penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS
yang tidak sesuai dengan peruntukannya yakni pembuatan baju sasirangan. ( Berasal )
0 komentar:
Posting Komentar