Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun
2003
tentang
Sistem
Pendidikan Nasional, pada pasal 1 butir 23 disebutkan bahwa
sumberdaya
pendidikan adalah segal
a sesuatu
yang
dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana dan prasarana.
Selain itu dalam
Peraturan
Pemerintah
RI nomor 19 Tahun
42 ayat
2 menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan
wajib memiliki sarana dan prasarana antara lain ruang
kantin. Namun, pada kenyataannya berdasarkan hasil
penelitian tentang sekolah
sehat yang dilakukan
oleh Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani Oepdiknas Tahun 2007 pada
640 SO di provinsi yang diteliti, sebanyak 40% belum memiliki kantin. Sementara dari yang telah memiliki
kantin (60%) sebanyak
84.30% kantinnya
belum
memenuhi syarat kesehatan. silahkan Unduh di sini ( Berasal )
0 komentar:
Posting Komentar