Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki) Dan Yang Sudah Memiliki NRG
NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru
yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki
Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan
verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI.
Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang
sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum
memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.
Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update
kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam
Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala
Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan
menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur
VerVal NRG PTK.
- Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG
- PTK yang memiliki data NRG pada arsip NRG, harus menggunakan NRG tersebut.
- Untuk jalur PPG No. Sertifikat Pendidik akan divalidasi ke DIKTI melalui webservice. No. Sertifikat Pendidik yang tidak terdapat pada data DIKTI tidak bisa ajuan.
- Pengajuan NRG yang ditolak PRODIK bisa dibatalkan oleh PTK dan diajukan kembali.
- Verval dan Klaim NRG hanya bisa dilakukan oleh PTK yang telah memiliki NUPTK.
- Unggah file scan Sertifikat dan Ijazah minimal 200 KB dan maks 1 MB.
0 komentar:
Posting Komentar