Panduan Pengisian PKG 2015
Penilaian Kinerja Guru atau PKG
merupakan penilaian kinerja seorang guru maupun kepala sekolah yang penilaianya
divalidasi oleh pengawas. Dan kaitannya dengan penerbitan Surat Keputusan
Penyaluran Tunjangan ( SKPT), maka yang berkewajiban mengiirimkan hasil PKG
adalah pengawas.
Pada kesempata ini kami sampaikan
hasil dari Rapat Kordinasi Tunjangan Dikdas pada 17 Februari 2015 di
Garuda Plaza Hotel Medan yang berkaitan dengan SKTP (SK Tunjangan
Profesi)
- PKG dilakukan pada setiap sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No 35 Tahun 2010.
- PKG dikerjakan secara manual
- Hasil PKG agar diserahkan ke Pengawas untuk di entry pada Aplikasi Khusus yang bernama SIM Penilaian Kinerja Guru.
- Aplikasi khusus yang tersedia hanya bisa di akses oleh Pengawas, dan pengawas pun akan diberikan Akun individu untuk mengentry Nilai PKG. (Aplikasi tersebut akan segera diumumkan melalui Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten.)
- Berkaitan dengan nilai, nilai dari PKG (Minimal BAIK) ini yang akan menentukan keluar tidaknya SKTP.
Pengawas akan memiliki hak akses khusus,
dan untuk username dan pasword bisa didapatkan dengan melakukan konsultasi ke
admin dinas kabupaten setempat. Link alamat untuk melakukan PKG online bisa diakses di alamat http://223.27.144.197:9000/login.
Batas paling lambat dari pelaksanaan PKG ini adalah 28 Maret 2015.
Beberapa dokumen istrumen PK Guru bisa anda unduh pada link dibawah ini:
Batas paling lambat dari pelaksanaan PKG ini adalah 28 Maret 2015.
Beberapa dokumen istrumen PK Guru bisa anda unduh pada link dibawah ini:
Nilai
PKG yang belum dientri akan mengakibatkan munculnya tanda silang merah pada
Lapor
Tunjangan. ( By infokepegawaian.blogspot.com )
Perhatikan gambar dibawah ini.
Perhatikan gambar dibawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar