Surat Edaran Resmi Dirjen Dikdas Kemdikbud RI Nomor
1167/C.C5/MI/2015 tentang PKG ini dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB,
dan Pengawas SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB di seluruh Indonesia.
Dalam rangka implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan terkait dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 dan
berdasar:
a. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang
Guru,
b. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;
Dengan hormat, kami mohon perhatian Saudara
atas hal-hal sebagai berikut:b. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;
1. Penilaian kinerja guru di setiap sekolah
secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2013;
2. Penilaian kinerja guru tahun 2014 dan 2015 merupakan
syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli – Desember) Tahun
2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil pernlaian kinerja guru;
3. Guru agar meningkatkan hasil nilai kinerja
sumatif tahun 2015 yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan
profesi tahun 2016 dengan hasil penilaian kinerja minimal BAIK;
4. Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala
sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan dapat dibantu
oleh pengawas sekolah;
5. Pengawas sekolah SD agar melakukan verifikasi
terhadap pelaksanaan t,enilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan
pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah SMP paling sedikit
7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Sekolah Luar
Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawas
Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas
sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan
lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan;
6. Pengawas sekolah agar rnengentri hasil verifikasi sebagaimana
angka 5 (lima) melalui SIMPKG Dikdas yang online dengan Dapodik dan hasilnya
akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka
memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat den Jabatan Fungsional Guru;
7. Pelaksanaan ekuivalensi kegiatan
pembelajaran/pembimbingan bagi guru SMP untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK mengacu pada Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi
Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK
Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun
2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
8. Guru di satuan pendidikan mengisi Dapodikdas dan memperbarui
datanya secara terus-menerus agar Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit
tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.
Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima
kasih.
Tembusan Yth:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Gubemur seluruh Indonesia;
3. Bupati/Walikota
4. Direktur Pembinaan PTK Ditjen Dikdas.
2. Gubemur seluruh Indonesia;
3. Bupati/Walikota
4. Direktur Pembinaan PTK Ditjen Dikdas.
bersumber dari kuambil
Download di sini
0 komentar:
Posting Komentar