Selasa, 07 April 2015

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Jangan Lewat 16 April


JAKARTA - Seluruh pemda harus mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan I 2015 sebelum 16 April mendatang. Pencairan TPG untuk guru PNS daerah rawan macet karena uangnya mampir dulu ke rekening pemerintah daerah (pemda).
Total anggaran untuk pembayaran TPG tahun ini mencapai Rp 66,4 triliun. Anggaran itu dicairkan dalam empat tahap (triwulan). Masing-masing sekitar Rp 16,5 triliun. Khusus untuk pencairan triwulan pertama, Kemendikbud memastikan dana Rp 16 triliun sudah masuk ke kas pemda.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata menyatakan, total guru PNS daerah yang mendapat TPG mencapai 990.482 orang.
Tetapi, yang sudah mengantongi SK pencairan tunjangan baru 775.376 guru (78 persen). ’’Kami belum tahu apakah sudah dicairkan atau belum. Saya berharap sudah dicairkan,’’ lanjut pejabat yang akrab disapa Pranata itu.
Sesuai dengan aturan, TPG triwulan pertama ini dicairkan pada 1–16 April. Karena itu, Pranata berharap pencairan TPG tuntas sebelum 16 April. Apalagi saat ini anggaran TPG sudah ditransfer ke pemda.
Dia menuturkan, pencairan TPG untuk guru non-PNS jauh lebih cepat. Sebab, mekanismenya, uang TPG dicairkan langsung dari Kemendikbud ke rekening guru, tanpa melalui rekening pemda seperti pencairan TPG guru PNS daerah.
Kemendikbud sudah menerbitkan SK perintah pencairan TPG bagi 62.161 guru non-PNS. ’’Pencairannya sudah selesai semua. Bahkan sudah dicairkan mulai akhir Maret lalu,’’ tandasnya. Dia berharap pencairan TPG untuk guru PNS bisa cepat seperti guru non-PNS. Dengan demikian, di lapangan tidak ada kecemburuan pencairan TPG antarguru.
Pranata menjelaskan, pencairan TPG bertujuan meningkatkan mutu guru. Diharapkan, TPG bisa digunakan guru untuk mengikuti seminar-seminar, pelatihan, atau pendidikan singkat yang terkait dengan peningkatan kompetensi.
Dengan demikian, tudingan bahwa TPG belum berdampak pada peningkatan kualitas guru bisa dihapus.
www.jpnn.com 

0 komentar: