Kriteria Daerah Khusus
Penetapan daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, yaitu daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara
lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang
berada dalam keadaan darurat lain.
1. Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
a. akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak
tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung
pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan
dan tantangan alam yang besar;
b. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum,
fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi
dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
c. tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan,
sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan
hidup.
2. Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah
adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya,
sosial, dan adat istiadat.
3. Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain adalah sebagai berikut:
a. sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan
langsung dengan negara tetangga yang meliputi batas laut teritorial
(BLT), batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), batas landas kontinental
(BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
b. sebagai kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan
negara tetangga.
4. Kriteria daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf d adalah sebagai berikut:
a. minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
b. hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan,
fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi,
dan sarana air bersih; dan/atau
c. ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang
berwenang.
5. Kriteria pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama
dengan 2.000 km
(duaribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar
koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan
sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
Penetapan daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, yaitu daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara
lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang
berada dalam keadaan darurat lain.
1. Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
a. akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak
tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung
pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan
dan tantangan alam yang besar;
b. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum,
fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi
dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
c. tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan,
sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan
hidup.
2. Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah
adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya,
sosial, dan adat istiadat.
3. Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain adalah sebagai berikut:
a. sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan
langsung dengan negara tetangga yang meliputi batas laut teritorial
(BLT), batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), batas landas kontinental
(BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
b. sebagai kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan
negara tetangga.
4. Kriteria daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf d adalah sebagai berikut:
a. minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
b. hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan,
fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi,
dan sarana air bersih; dan/atau
c. ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang
berwenang.
5. Kriteria pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama
dengan 2.000 km
(duaribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar
koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan
sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
Silahkan ambil di P2TK
0 komentar:
Posting Komentar