Selasa, 07 April 2015

TAHUN 2015 JOKOWI TETAP NAIKAN GAJI PNS 6 % PLUS TUNJANGAN KINERJA

Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan tetap menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen tahun depan. Anggaran kenaikan gaji PNS tersebut sudah masuk dalam APBN 2015.
Bambang beralasan, pemerintah perlu memperhatikan biaya hidup PNS dengan besaran inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis inflasi bulan November lalu secara tahunan (yoy) mencapai 6,2 persen.
“Ya tetap lah, itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup, inflasi,” kata Bambang di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menilai, kenaikan gaji PNS seharusnya didasari oleh kinerja.
Terkait hal ini, Bambang menjelaskan, kenaikan gaji PNS memiliki 2 kategori yakni kategori pokok dan kategori tunjangan kinerja.
“Ada kenaikan berdasarkan inflasi, ada yang kenaikan berdasarkan kinerja, dibedakan. Ada yang pokok ada yang sifatnya tunjangan kinerja. Gitu,” tutup Bambang.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan naik 6 persen pada 2015. Untuk itu, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 4 triliun. “Ini sudah direncanakan sebelumnya,” kata Askolani di kantornya.

Menurut Askolani, rencana kenaikan gaji PNS sudah termaktub dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015. Kepastian kenaikan gaji ini menutup peluang rencana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan penghasilan berdasarkan kinerja. “Kebijakan ini sudah final,” katanya.

Selain anggaran kenaikan gaji PNS sebesar Rp 4 triliun, pemerintah juga menyiapkan dana kenaikan uang makan PNS dan lauk-pauk personel Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian RI sebesar Rp 2 triliun. Dana kenaikan tunjangan pensiun sebesar 4 persen juga sudah disiapkan.

Dengan kenaikan itu, uang makan PNS menjadi Rp 30.000 per hari, sementara lauk-pauk anggota TNI/Polri menjadi Rp 50.000 per hari atau naik Rp 5.000 per hari dari pagu sebelumnya. 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berniat mengubah skema kenaikan gaji PNS berdasarkan kinerja. Dengan cara ini, kenaikan gaji dalam proporsi sama untuk seluruh PNS tidak akan terjadi.
by merdeka.com

0 komentar: