1. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik
negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas
mengajar dari Kepala Sekolah.
3. Guru bukan
PNS
yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan
pembagian tugas mengajar
dari Kepala Sekolah.
Untuk jelasnya silahkan ambil di P2TK DIKDAS
.
0 komentar:
Posting Komentar