A. Pengertian
Program subsidi
tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian
subsidi kepada guru bukan
pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan
pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat,
dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta
didik serta
memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
B. Besaran
Besaran STF sebesar
Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan,
dan
dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008.
Kriteria Guru Penerima
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada
guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
Kriteria guru
penerima STF adalah sebagai berikut:
1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dan dibuktikan
dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan
oleh penyelenggara
pendidikan;
3.
Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan
kualifikasi akademiknya dan
dibuktikan dalam
sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah
dan telah diverifikasi/disahkan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau
Guru
dalam jabatan
yang sedang mendapat kesempatan
peningkatan kualifikasi akademik
ke S-1/D-IV.
5. Guru yang
dimaksud
pada angka 2 di atas yang
telah
mendapatkan tunjangan fungsional dari
pemerintah daerah, masih memungkinkan
untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6.
Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum
memiliki sertifikat
pendidik.
Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru
dapat
melihat kelengkapan data dan atau
persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV pada situs:
0 komentar:
Posting Komentar