Sabtu, 04 April 2015

Petunjuk Teknis STF Dikdas (25 Feb 2015)


A. Pengertian
Program   subsidi  tunjangan   fungsional   (STF)   adalah  program   pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,  melatih,  menilai   dan   mengevaluasi  peserta  didik   serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
B. Besaran
Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Kriteria Guru Penerima
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut: 

   1.   Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2.   Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3.   Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi  akademiknya  dan  dibuktikan  dalam  sistem  data  pokok pendidikan (Dapodik) atau  melalui surat keterangan dari  kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4.   Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5.   Guru  yang  dimaksud  pada  angka  2  di  atas  yang  telah  mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6.   Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
 Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:
http://223.27.144.195:8085/ 
Untuk lebih lengkap silahkan ambil di P2TKDIKDAS 

0 komentar: